You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Dorong Musyawarah Soal Antena Penguat Sinyal di Pegangsaan Dua
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Wakil Walkot Jakut Dorong Dialog Terkait Antena di Pegangsaan Dua

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan, menanggapi dinamika yang terjadi terkait pemasangan antena penguat sinyal di Masjid Al Ihsan, RW 10, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading.

"Melibatkan semua pihak"

Fredy menegaskan pentingnya membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima serta menguntungkan semua pihak.

Ia meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari vendor penyedia layanan, warga, lurah, camat, hingga unsur terkait lainnya, untuk kembali duduk bersama guna membahas persoalan tersebut secara terbuka dan konstruktif.

Tiang CCTV Ilegal di Mampang Prapatan Ditertibkan

"Perlu ada pertemuan kembali dengan melibatkan semua pihak. Duduk bersama, berdiskusi, dan mencari solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution," ujarnya, Rabu (21/1).

Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Utara, Fajar Santoso menjelaskan, pemasangan antena penguat sinyal tersebut telah dihentikan sementara.

"Penghentian dilakukan hingga dilaksanakannya kembali rapat bersama untuk mencapai kesepakatan," terangnya.

Fajar memaparkan, terkait Surat Dinas PM-PTSP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0009/TM.15.00 yang menjadi perhatian dalam persoalan ini merupakan jawaban atas permohonan konfirmasi yang menjelaskan kegiatan pemasangan antena penguat sinyal tidak termasuk pekerjaan konstruksi, sehingga tidak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Pemasangan antena ini pada dasarnya diperlukan sebagai bagian dari prosedur untuk melakukan pengecekan teknis, seperti radiasi dan aspek lainnya. Jika antena belum terpasang, maka pengecekan tersebut tidak dapat dilakukan," ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Pegangsaan Dua Sarmudi menyampaikan komitmen untuk kembali memfasilitasi pertemuan seluruh pihak dalam waktu dekat. Pertemuan ini bertujuan untuk menyosialisasikan prosedur teknis pemasangan antena sekaligus menjelaskan manfaat keberadaan antena penguat sinyal bagi kebutuhan telekomunikasi masyarakat.

"Kami sudah beberapa kali menggelar pertemuan, termasuk dengan pihak pelapor. Namun, karena masih ada hal-hal yang belum menemui kesepakatan, dalam minggu ini kami akan mengadakan pertemuan kembali," ucapnya.

Sementara itu, Ketua RW 10, Kelurahan Pegangsaan Dua, Arifin memastikan, pihaknya terbuka untuk memfasilitasi komunikasi lanjutan antara warga dan perusahaan penyedia layanan.

Menurutnya, warga pada dasarnya memahami kebutuhan akan penguatan sinyal, namun prosesnya harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami siap mendukung selama seluruh prosedur dipenuhi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye5053 personBudhy Tristanto
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye1280 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye1098 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye1046 personDessy Suciati
  5. Layanan Edukasi dan Asistensi SPT Tahunan Dihadirkan Secara Online

    access_time30-01-2026 remove_red_eye1000 personAldi Geri Lumban Tobing